Jakarta – Sebagai upaya peningkatan kapasitas kepemimpinan dan tata kelola pemerintahan, Camat Grujugan mengikuti Diklat Kepamongprajaan bagi Camat Angkatan I s.d VI (PNBP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, pada 13 s.d 17 April 2026 bertempat di Hotel Jakarta.
Diklat ini merupakan program strategis Kemendagri TA 2026 untuk mendukung program pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendanaan kegiatan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dikelola melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tujuan Diklat
Diklat Kepamongprajaan bagi Camat bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di bidang kepamongprajaan. Camat diharapkan mampu berperan aktif sebagai pemimpin, koordinator pemerintahan, dan mediator masyarakat guna mendukung optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Peserta
Kegiatan diikuti oleh para Camat dari seluruh Indonesia, terbagi dalam 6 angkatan.
Materi dan Narasumber
Tenaga pengajar/narasumber berasal dari Pejabat Struktural dan Fungsional Kemendagri, kementerian/lembaga terkait, serta pakar/praktisi yang kompeten. Adapun materi yang diberikan meliputi:
1. Kebijakan Pemerintah di Kecamatan dan Fasilitasi Pembinaan serta Pengawasan Desa oleh Kecamatan;
2. Kebijakan Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur;
3. Manajemen Penyelenggaraan Pembangunan dan Pengelolaan Dinamika Politik Lokal di Wilayah Kecamatan (Peran Aktif Forkopimcam);
4. Perencanaan Penganggaran di Kecamatan;
5. Pelatihan Pembinaan Teknis Pemerintahan Desa (PTPD) dalam fungsi pembinaan dan pengawasan penguatan pemerintahan dan pembangunan desa;
6. Pola Kepemimpinan Kepamongprajaan bagi Camat;
7. Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Kecamatan;
8. Kybernologi dalam penerapan pemerintahan kecamatan berbasis informasi dan teknologi;
9. Ketatalaksanaan dan Administrasi Pemerintahan di Kecamatan;
10. Intrapersonal dan Interpersonal dalam Membangun Leadership dan Pelayanan Publik;
11. Nilai-nilai Integritas dan ASN BerAKHLAK dalam mendukung asta cita bagi camat sebagai aparatur pemerintah daerah;
12. Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (Action Plan).
Keikutsertaan Camat Grujugan dalam diklat ini menjadi komitmen Kecamatan Grujugan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pembinaan desa, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif serta berbasis teknologi.
Hasil dari diklat akan ditindaklanjuti melalui action plan yang diterapkan di lingkup Kecamatan Grujugan, termasuk penguatan peran camat sebagai koordinator Forkopimcam dan pembina teknis pemerintahan desa.