Grujugan, Bondowoso
Pemerintah Kecamatan Grujugan menggelar Rapat Pembinaan Penguatan Kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Kecamatan Grujugan, Selasa, 16 April 2026. Kegiatan berlangsung di Pendopo Balai Desa Taman dan dihadiri para pengurus Bumdes, kepala desa, serta perangkat desa.
Hadir sebagai narasumber,
HARYANTO, S.Sos selaku Kasi Kesejahteraan Sosial dan PMD Kecamatan Grujugan. Dalam arahannya, Haryanto menekankan pentingnya penguatan tata kelola kelembagaan Bumdes agar mampu menjadi penggerak ekonomi desa yang mandiri dan akuntabel.
Poin yang Disampaikan:
- Legalitas dan Kelembagaan: Bumdes wajib memiliki AD/ART yang jelas, struktur organisasi yang lengkap, dan berbadan hukum sesuai PP No. 11 Tahun 2021.
- Unit Usaha Produktif: Bumdes didorong mengembangkan unit usaha berbasis potensi desa, seperti pertanian, perdagangan, jasa, dan wisata desa.
- Transparansi Keuangan: Laporan keuangan harus disusun rutin dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui musyawarah desa.
- Kolaborasi: Bumdes diharapkan bersinergi dengan BUMD, perbankan, dan stakeholder lain untuk akses permodalan dan pendampingan.
- Bumdes harus mempunyai SOP PBJ (Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang Jasa) sebelum melakukan proses belanja.
“Penguatan kelembagaan adalah kunci. Kalau organisasinya kuat, SDM-nya paham aturan, usahanya jelas, maka Bumdes akan benar-benar jadi lokomotif ekonomi desa,” tegas Haryanto.
Camat Grujugan yang diwakili Kasi PMD juga mengapresiasi Bumdes yang sudah aktif dan meminta desa yang belum optimal agar segera berbenah. Rapat ditutup dengan sesi diskusi dan penyusunan rencana tindak lanjut untuk pendampingan Bumdes di masing-masing desa.
Melalui pembinaan ini, diharapkan seluruh Bumdes di Kecamatan Grujugan naik kelas, berkontribusi pada PADes, dan membuka lapangan kerja bagi warga.